Lingkungan Kewajiban Terhadap Lingkungan. Melaksanakan kewajiban ini dilakukan agar hak seseorang terhadap lingkungan bisa terpenuhi. 3Kewajiban sebagai warga Negara terhadap lingkungan alam adalah.
Pasal 30 ayat 1 UUD NRI 1945 menyatakan. Membersihkan lingkungan dari sampah. Sedangkan pengertian kewajibana adalah segala sesuatu yang harus kita lakukan atau menjadi tugas kita dengan.
Wajib membersihkan sampah sampah yang ada sehingga lingkungan menjadi sehat indah dan nyaman.
Menjaga Kebersihan Lingkungan Kebersihan Lingkungan harus dijaga. Melestarikan lingkungan dapat dilakukan dengan melakukan reboisasi atau penanaman hutan kembali. Membersihkan lingkungan dari sampah. Apa kewajiban kita terhadap lingkungan.